Pasal 78
BAB 11 — KERJA SAMA
(1) ISBI Tanah Papua dapat menjalin kerja sama akademik dan non-akademik dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga lain, baik di dalam maupun di luar negeri. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada prinsip kemitraan, persamaan
kedudukan, saling menguntungkan, saling menghormati, memberikan kontribusi bagi masyarakat, dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas ISBI Tanah Papua. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. (4) Kerja sama dapat diprakarsai oleh Sivitas Akademika, pusat, dan unit organisasi di lingkungan ISBI Tanah Papua. (5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan tanggung jawab Rektor. (6) Kerja sama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
