Pasal 77
BAB 10 — PENGELOLAAN ANGGARAN
(1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan. (2) Rencana pendapatan dan belanja disusun berdasarkan asas efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan transparansi. (3) Rencana anggaran pendapatan dan belanja ISBI Tanah Papua disusun oleh Rektor dan diusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melalui Menteri untuk disahkan. (4) Pelaksanaan anggaran dilakukan sesuai dengan petunjuk operasional anggaran pendapatan dan belanja ISBI Tanah Papua. (5) ISBI Tanah Papua menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran ISBI Tanah Papua diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
