Pasal 76
BAB 9 — PENGELOLAAN SARANA DAN PRASARANA
(1) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dengan dana yang berasal dari pemerintah, masyarakat ataupun pihak lain diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didayagunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, kegiatan penunjang akademik, dan satuan usaha, serta pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai tujuan ISBI Tanah Papua. (3) Sarana dan prasarana merupakan barang milik negara yang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pengelolaan dan pendayagunaan barang milik negara ISBI Tanah Papua dilakukan secara efesien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pemanfaatan sarana dan prasarana untuk memeroleh dana diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan memiliki kewajiban untuk memelihara dan menggunakan sarana dan prasarana secara bertanggungjawab, berdaya guna, dan berhasil guna.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan pendayagunaan barang milik negara ISBI Tanah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.
