PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang STATUTA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA TANAH PAPUA
Pasal 75
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Alumni merupakan mahasiswa yang terdaftar dan/atau telah menyelesaikan pendidikan di ISBI Tanah Papua. (2) Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhimpun dalam ikatan alumni ISBI Tanah Papua.
(3) Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban untuk menjunjung tinggi nama baik almamater. (4) Organisasi ikatan alumni ISBI Tanah Papua diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ikatan alumni ISBI Tanah Papua.
