PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang STATUTA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA TANAH PAPUA
Pasal 74
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses pendidikan. (2) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup peningkatan kepemimpinan, penalaran, keilmuan, minat, bakat, kegemaran, dan kesejahteraan mahasiswa dalam kehidupan kemahasiswaan. (3) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan di ISBI Tanah Papua yang diselenggarakan dari, oleh, dan untuk mahasiswa. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan kokurikuler, ekstrakurikuler, dan organisasi kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.
