PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang STATUTA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA TANAH PAPUA
Pasal 73
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Mahasiswa dilarang melakukan kegiatan yang dapat menggangggu kegiatan akademik dan kegiatan lain di lingkungan ISBI Tanah Papua seperti tindak kekerasan, pencemaran nama baik, penyalahgunaan narkoba, merusak sarana dan prasarana, tindakan pelecehan, dan tindakan lainnya yang tidak sesuai dengan norma akademik dan kemasyarakatan. (2) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.
