Pasal 72
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Mahasiswa ISBI Tanah Papua mempunyai hak dan kewajiban. (2) Hak mahasiswa ISBI Tanah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggungjawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan etika akademik yang berlaku di ISBI Tanah Papua; b. memperoleh pendidikan dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan; c. memanfaatkan fasilitas ISBI Tanah Papua dalam rangka kelancaran proses pembelajaran; d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang dipilih dalam penyelesaian studinya; e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang dipilih serta hasil belajarnya;
f. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lain sesuai dengan persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang hendak dituju; dan i. ikut serta dalam kegiatan organisasi di ISBI Tanah Papua. (3) Kewajiban mahasiswa ISBI Tanah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. mematuhi semua peraturan di ISBI Tanah Papua; c. ikut memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, dan keamanan ISBI Tanah Papua; d. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni; e. menjaga kewibawaan dan nama baik ISBI Tanah Papua; f. menjunjung tinggi kebudayaan nasional; dan g. mengembangkan diri sehingga mampu menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni sesuai dengan disiplin ilmu yang ditekuni. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban mahasiswa ISBI Tanah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
