PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang STATUTA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA TANAH PAPUA
Pasal 69
BAB 7 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen pada ISBI Tanah Papua terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor. (2) Pembinaan dan pengembangan karir Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
