PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang STATUTA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA TANAH PAPUA
Pasal 68
BAB 7 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Dosen terdiri atas Dosen tetap dan Dosen tidak tetap. (2) Dosen tetap merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai Dosen tetap pada ISBI Tanah Papua. (3) Dosen tidak tetap merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai Dosen tidak tetap pada ISBI Tanah Papua. (4) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat sesuai dengan kebutuhan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Dosen tidak tetap diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
