PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang STATUTA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA TANAH PAPUA
Pasal 70
BAB 7 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Tenaga kependidikan di lingkungan ISBI Tanah Papua terdiri atas Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan fungsional tertentu dan jabatan fungsional umum. (2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Tata cara pengangkatan, pemberhentian, pembinaan, dan pengembangan karir Tenaga Kependidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
