PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang STATUTA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA TANAH PAPUA
Pasal 23
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
Misi ISBI Tanah Papua: a. menyelenggarakan pendidikan tinggi dengan mengembangkan potensi dan pluralitas seni budaya lokal dan nasional untuk membangun jati diri masyarakat agar memiliki daya saing global; b. menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat guna mendukung pendidikan dan
pegembangan seni budaya; c. melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka penerapan dan pengembangan keilmuan dalam bidang seni budaya; dan d. mengembangkan kerja sama antar lembaga secara berkelanjutan.
