PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang STATUTA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA TANAH PAPUA
Pasal 22
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
Visi ISBI Tanah Papua: Pada tahun 2042 menjadi pusat unggulan seni budaya yang berbasis kearifan lokal guna memperkaya nilai-nilai kemanusiaan.
