PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang STATUTA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA TANAH PAPUA
Pasal 24
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
Tujuan ISBI Tanah Papua: a. menciptakan, mempresentasikan, dan mempertanggungjawabkan berbagai bentuk karya seni secara akademik, moral, dan etik; b. mengkaji dan menganalisis berbagai fenomena seni budaya dalam bentuk berbagai jenis karya tulis ilmiah; c. menggali dan mengembangkan potensi kearifan lokal untuk berdaya saing global; dan d. mengembangkan ekonomi kreatif, kewirausahaan, dan tata kelola seni budaya.
