Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan merupakan kebebasan yang dimiliki anggota Sivitas Akademika untuk secara bertanggung jawab dan mandiri melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. (2) Kebebasan akademik merupakan kebebasan Sivitas Akademika mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni secara bertanggung jawab melalui kegiatan tridharma perguruan tinggi sesuai norma dan kaidah keilmuan. (3) Kebebasan mimbar akademik merupakan wewenang Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk
menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan yang berlaku. (4) Otonomi keilmuan merupakan kemandirian dan kebebasan Sivitas Akademika ISBI Tanah Papua dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran menurut kaidah keilmuan untuk menjamin keberlanjutan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. (5) Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diarahkan untuk memantapkan terwujudnya pengembangan diri Sivitas Akademika, ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. (6) Dalam pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sivitas Akademika dapat mengundang tenaga ahli dari luar untuk menyampaikan pikiran dan pendapatnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
