Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) ISBI Tanah Papua memiliki etika akademik dan kode etik. (2) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku yang dianut ISBI Tanah Papua untuk seluruh Sivitas Akademika ISBI Tanah Papua. (3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kode etik Dosen, kode etik mahasiswa, dan kode etik Tenaga Kependidikan. (4) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen ISBI Tanah Papua di dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari hari baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi mahasiswa ISBI Tanah Papua dalam berinteraksi dengan Sivitas Akademika dan dengan masyarakat pada umumnya. (6) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan ISBI Tanah Papua di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup, baik dalam lingkungan kampus maupun dengan masyarakat pada umumnya. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik ISBI Tanah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik ISBI Tanah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
