Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) ISBI Tanah Papua menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada pengembangan dan penerapan keilmuan dalam bidang seni dan budaya serta bidang lain demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. (2) ISBI Tanah Papua menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan tujuan pendidikan yang berorientasi kepada pembangunan
lokal, nasional, regional, dan internasional. (3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dosen dan/atau mahasiswa, baik secara kelompok maupun perseorangan serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan. (4) Hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk pengayaan pembelajaran, keberlanjutan penelitian/kekaryaan seni, dan pemberdayaan masyarakat. (5) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
