Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penelitian di ISBI Tanah Papua merupakan kegiatan terpadu yang diarahkan pada pengembangan dan penerapan keilmuan dalam bidang seni dan budaya. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengembangkan keterampilan, pengalaman, daya nalar, memperkaya pembelajaran, dan memberikan solusi permasalahan di masyarakat. (3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan di masyarakat, laboratorium/ studio/bengkel, lapangan, sanggar, industri, dan tempat
lain. (4) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dosen dan/atau mahasiswa, baik secara kelompok maupun perseorangan. (5) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. (6) Publikasi penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah dalam negeri terakreditasi atau terbitan berkala ilmiah internasional dan bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (7) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Penyelenggaraan penelitian dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
