PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang STATUTA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA TANAH PAPUA
Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) ISBI Tanah Papua memberikan ijazah dan surat keterangan pendamping ijazah serta gelar akademik kepada mahasiswa yang telah lulus. (2) ISBI Tanah Papua dapat memberikan sertifikat kompetensi dan/atau memfasilitasi mahasiswa untuk memperoleh sertifikat kompetensi.
(3) Pemberian ijazah, surat keterangan pendamping ijazah, dan sertifikat kompetensi serta gelar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
