Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) ISBI Tanah Papua menyelenggarakan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur seleksi penerimaan mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Persyaratan untuk menjadi mahasiswa ISBI Tanah Papua sebagai berikut: a. memiliki ijazah sekolah menengah umum/sekolah menengah kejuruan atau yang sederajat; b. lulus ujian masuk ISBI Tanah Papua; dan c. syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penerimaan mahasiswa di ISBI Tanah Papua tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. (4) ISBI Tanah Papua dapat menerima mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi negeri lain dan mahasiswa tugas/izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) ISBI Tanah Papua dapat menerima mahasiswa penyandang disabilitas sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di ISBI Tanah Papua. (6) Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa ISBI Tanah Papua apabila memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
