PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang STATUTA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA TANAH PAPUA
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan diadakan wisuda bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan program pendidikan dan dinyatakan lulus. (2) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
