Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penilaian keberhasilan studi didasarkan atas penilaian hasil belajar setiap mata kuliah pada setiap semester dan akhir studi yang bertujuan untuk mengukur penguasaan kompetensi mahasiswa. (2) Penilaian kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, dan/atau bentuk penilaian lainnya. (3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir penyelesaian studi dalam bentuk ujian tugas akhir. (4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri, dan/atau kelompok. (5) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bobot tertentu yang dilambangkan dengan: a. huruf A setara dengan angka 4 (empat); b. huruf B setara dengan angka 3 (tiga); c. huruf C setara dengan angka 2 (dua); d. huruf D setara dengan angka 1 (satu); dan e. huruf E setara dengan angka 0 (nol).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kegiatan dan kemajuan proses belajar mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
