Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan untuk program studi dengan mengacu kepada standar nasional pendidikan tinggi dan visi ISBI Tanah Papua. (3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara fleksibel dan dievaluasi secara berkala, baik sebagian maupun secara keseluruhan sesuai dengan dinamika perkembangan keilmuan dan tuntutan kebutuhan masyarakat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
