PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI UJUNG PANDANG
Pasal 18
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Umum dan Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara; b. Subbagian Keuangan; c. Subbagian Kepegawaian; dan d. kelompok jabatan fungsional.
