Pasal 19
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dokumentasi, kerumahtanggaan, keprotokolan, dan ketatausahaan pimpinan serta pengelolaan barang milik negara. (2) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b mempunyai tugas mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, pertanggungjawaban, akuntansi, dan pelaporan keuangan. (3) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan
hukum, organisasi, tata laksana, penyusunan formasi pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian pegawai di lingkungan PNUP.
