PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI UJUNG PANDANG
Pasal 17
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Bagian Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan; b. pelaksanaan urusan hukum; c. pelaksanaan organisasi dan ketatalaksanaan; d. pelaksanaan urusan kepegawaian; e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; f. pelaksanaan urusan keuangan; dan g. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
