PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka
Pasal 53
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c merupakan pelaksana administrasi di lingkungan Fakultas. (2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Dekan.
