PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka
Pasal 52
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan Fakultas. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat Fakultas diatur dalam Peraturan Rektor.
