PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka
Pasal 51
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakil Dekan Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan pelaksanaan kegian di bidang keuangan dan umum. (3) Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama melaksanakan tugas membantu Dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni serta kerja sama.
