PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka
Pasal 54
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan layanan akademik dan kemahasiswaan serta perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, dan pelaporan di lingkungan Fakultas.
