PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka
Pasal 41
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Hukum, Kerja Sama, dan Kepegawaian terdiri atas: a. Subbagian Hukum dan Kerja Sama; b. Subbagian Pendidik; dan c. Subbagian Tenaga Kependidikan.
