PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka
Pasal 40
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Hukum, Kerja Sama, dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang- undangan dan layanan advokasi hukum; b. pelaksanaan urusan kerja sama dan hubungan masyarakat; c. penyusunan formasi dan rencana pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan; d. pelaksanaan pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi pegawai; e. pelaksanaan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
f. pelaksanaan urusan disiplin, pensiun, dan pemberhentian pegawai; dan g. pelaksanaan administrasi kepegawaian.
