PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka
Pasal 39
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Hukum, Kerja Sama, dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan hukum, kerja sama, hubungan masyarakat, dan pengelolaan kepegawaian.
