PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka
Pasal 38
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Tata Usaha dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, arsip, dokumentasi, serta penataan organisasi dan tata laksana. (2) Subbagian Kerumahtanggaan mempunyai tugas melakukan urusan keamanan, kebersihan, pertamanan, dan pengaturan penggunaan fasilitas kantor, pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana kantor, serta urusan kerumahtanggaan lainnya. (3) Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, penghapusan barang milik negara, dan pelaporan.
