PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka
Pasal 37
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Umum dan Kerumahtanggaan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha dan Tata Laksana; b. Subbagian Kerumahtanggaan; dan c. Subbagian Barang Milik Negara.
