PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka
Pasal 36
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Umum dan Kerumahtanggaan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan persuratan; b. penataan organisasi dan ketatalaksanaan; c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan d. pengelolaan barang milik negara.
