PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka
Pasal 35
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Umum dan Kerumahtanggaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, dan pengelolaan barang milik negara.
