PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka
Pasal 34
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan penerimaan, pembiayaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran, serta akuntansi dan pelaporan penerimaan negara bukan pajak. (2) Subbagian Non-Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan penerimaan, pembiayaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran, serta akuntansi dan pelaporan selain penerimaan negara bukan pajak.
