PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka
Pasal 33
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Keuangan dan Akuntansi terdiri atas: a. Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan b. Subbagian Non-Penerimaan Negara Bukan Pajak.
