PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka
Pasal 32
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Keuangan dan Akuntansi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan anggaran; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan; dan c. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.
