PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka
Pasal 42
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyusunan peraturan perundang-undangan, layanan advokasi hukum, urusan kerja sama, dan hubungan masyarakat. (2) Subbagian Pendidik mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan formasi dan rencana pengembangan, pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, pensiun, pemberhentian, dan urusan administrasi kepegawaian pendidik. (3) Subbagian Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan formasi dan rencana pengembangan pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, pensiun, pemberhentian, dan urusan administrasi kepegawaian tenaga kependidikan.
