PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka
Pasal 30
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Keuangan, Umum, dan Kerja Sama terdiri atas: a. Bagian Keuangan dan Akuntasi; b. Bagian Umum dan Kerumahtanggaan; c. Bagian Hukum, Kerja Sama, dan Kepegawaian; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
