PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka
Pasal 29
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Keuangan, Umum, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi; b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; c. pengelolaan barang milik negara; d. pelaksanaan urusan kepegawaian; e. pelaksanaan urusan ketatausahaan; f. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan; g. pelaksanaan urusan hukum; dan h. pelaksanaan urusan kerja sama dan hubungan masyarakat.
