PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka
Pasal 28
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Keuangan, Umum, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan dan akuntansi, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, kepegawaian, ketatausahaan, ketatalaksanaan, hukum, kerja sama, dan hubungan masyarakat.
