PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka
Pasal 27
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran, serta penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan di lingkungan UT. (2) Subbagian Monitoring dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran UT.
