PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka
Pasal 25
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Perencanaan dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan di lingkungan UT; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; dan d. penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran.
