PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka
Pasal 24
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Perencanaan dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, serta evaluasi dan penyusunan laporan.
