PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka
Pasal 23
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Administrasi Akademik mempunyai tugas melakukan urusan layanan informasi umum dan keluhan mahasiswa. (2) Subbagian Kelulusan dan Sertifikasi mempunyai tugas melakukan urusan layanan administrasi alih kredit, penetapan kelulusan, urusan layanan penerbitan ijazah, transkrip, sertifikat, pengelolaan, data dan fasilitasi kegiatan alumni.
