PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka
Pasal 22
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Administrasi Akademik dan Kelulusan terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Akademik; dan b. Subbagian Kelulusan dan Sertifikasi.
