PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka
Pasal 21
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Administrasi Akademik dan Kelulusan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan evaluasi layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pengelolaan sarana akademik; dan d. pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni.
