PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka
Pasal 20
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Administrasi Akademik dan Kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b mempunyai tugas melaksanakan administrasi akademik dan kelulusan.
